JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru MM., mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura Periode 2019-2024 harus bisa membaca situasi peraturan yang berlaku secara nasional untuk diterapkan di Kota Jayapura.
Menurutnya, kalau sudah ada peraturan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru maka nantinya akan diterapkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura.
“Agar bisa mengikat, nah kalau sudah mengikat maka itu untuk kepentingan umum masyarakat di Kota Jayapura dalam hal pelayanan publik, itu yang penting,” kata Rustan, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, Senin, (25/11/2019).
Diharapkan pula, begitu PERDA yang telah ditetapkan pada Tahun 2020, maka ini segera di sosialisasikan oleh para Anggota Dewan agar masyarakat bisa memahami dan dapat dijalankan.
“Ya supaya Dewan ini bisa berfungsi dengan optimal dalam hal mengawal PERDA yang telah ditetapkan,” katanya.
Ditambahkan, PERDA dapat dijalankan, tergantung sosialisasi dan aplikasinya, ini harus di kawal terus mulai tingkat RT/RW diberikan informasi juga bagi setiap kampus agar supaya bisa diketahui semua
“Kalau sudah tau, saya kira semua akan aman dan pasti dan tidak mau lagi diperintah karena sudah sadar (mematuhi) PERDA itu,” pungkas Rustan. (Gracio/Lintas Papua)





