
JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura kembali menggelar Operasi Non Yustisi KTP (Kartu Tanda Penduduk) – el (elektronik) di Kelurahan Hedam, sekaligus mengajak warga ikut dalam Layanan Aplikasi e – Waniambey, Sabtu (12/10/2019).


Operasi Yustisi KTP – elektronik di lingkungan penduduk/Rumah kost bagi warga Yang Belum melakukan perekaman KTPel dan penduduk non Permanen, dikawasan perumnas IV Padang bulan, kelurahan Hedam-Distrik Heram kota Jayapura.
Dukcapil selain membantu masyarakat memiliki dokumen Kependudukan,Dukcapil juga menerapkan Program Inovasinya e – Waniambey.
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM. meminta seluruh masyarakat tertib dalam data kependudukan, guna hindari hal di luar Dugaan.
“Pemerintah Kota Jayapura, mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013, tentang Adminstrasi Kependudukan, maka kita berikan informasi, kita berikan himbauan, surat kepada kelurahan, Distrik, agar memberikan data yang lengkap, jelas, terutama bagi warga baru datang di Papua,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., dalam sambutannya.
Dikatakan, bahwa gunanya hal ini untuk menertibkan penduduk kita. “Kita Himbau warga baru datang harus minta pengantar dari daerah asal, agar bisa kita daftarkan dalam Program e – Waniambey, kita bisa tahu berapa jumlah penduduk kita yang non permanen, bisa di ketahui berapa lama tinggal disini. Jangan sampai orang datang kesini pelarian, meninbulkan masalah, atau menimbulkan kegiatan berbahaya, jangan sampai itu terjadi,” tuturnya berpesan.
Selain itu Wakil Wali Kota Jayapura Menjelaskan, bahwa fungsi data yang didaftarkan pada e – Waniambey akan menekankan kejelasan: nama, alamat, asalnya. ketika ada pelanggaran bisa antisipasi, data bisa digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Merlan S. Uloli, SE, MM., menjelaskan bahwa aplikasi e – wanyambe adalah Aplikasi e – Waniambey adalah aplikasi pendaftaran penduduk non Permanen atau penduduk ber – KTP luar enam bulan keatas, yang dapat diakses melalui handpone adroid.
“Aplikasi e – Waniambey digunakan bagi mereka yang tinggal di sini (Kota Jayapura) enam bulan keatas. e – Waniambey inovasi kita di buat untuk melakukan pendataan bagi mereka Yang tinggal di kota Jayapura ini tapi ber-KTP luar,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa tujuannya adalah mereka yang tinggal di kota ini kita bisa tau, terutama yang tinggal, kontrak di kota ini, karena ini sangat berpengaruh pada perencanaan di kota, misalnya mereka tidak ber – KTP disini tapi tinggal disini menggunakan mengunakan fasilitas disini, buang sampahnya, berobatnya, mengunakan fasilitas jalan, data E-Wanyambe ini bisa untuk OPD lainnya,” pungkasnya.
Daria pantauan di lokasi kegiatan, suasana masyarakat antusias mengiukuti jalannya kegiatan untuk mendapatkan diri dalam rangka tertib administrasi dan mengikuti aplikasi e – waniambey yang langsung diakses dengan bantuan petugas dari Dukcapil Kota Jayapura. (Fransisca/lintaspapua.com)





