

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Kurun waktu 6 bulan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2018, sedikitnya ada 6 anggota kepolisan di jajaran Polda Papua mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) lantaran melanggar kode etik Polri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar beberapa waktu lalu, saat menggelar refleksi semester I tahun 2018 di Aula Rastasamara Polda Papua.
Boy menjelaskan, enam anggota yang mendapatkan sanksi PDTH tersebut akibat beragam kasus. Dimana ada yang terlibat kasus narkoba, kekerasan, kasus miras dan pergi meninggalkan tempat tugas (Disersi) selama kurun waktu yang panjang.
“Dari enam anggota ini memang secara moril sudah tidak bisa dipertahankan sehingga kami ambil tindakan tegas, namun sebaliknya, apabila ada perubahan maupun niat besar maka kami akan berikan keringan disiplin saja,” ujarnya.
Dirinya pun menerangkan, dalam 6 bulan terkahir ada 77 kasus yang melibatkan anggota Polri di jajaran Polda Papua. Untuk masalah disiplin, dikatakan, ada 55 kasus, sementara masalah kode etik profesi ada 22 kasus. Dan semuanya dalam penanganan Propam Polda Papua.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menambahkan, selain masalah terkait kode etik profesi yang melibatkan anggota Polri dijajarannya, pihaknya juga dalam tahun ini telah memberikan reward kepada 25 personil jajaran Polda Papua atas prestasi kerja yang membanggakan institusi Polri.
“Selain berikan sanksi disiplin hingga pemecatan bagi personil yang nakal, kami juga memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan professional,” tambah Boy mengakhiri. (Paul)





