

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Rapat Koordinasi Implementasi INPRES Percepatan bersama Universitas Cenderawasih, Universitas Musamus dan Kepala Bappeda Provinsi Papua di Gedung Rektorat Universitas Cenderawasih, Jayapura. Provinsi Papua, Selasa (6/2/2018).
Sekilas INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Dalam hal ini. Presiden Republik Indonesia, dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di bidang kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, infrastruktur digital, serta konektivitas guna mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang damai dan sejahtera.
Rapat dipimpin oleh Rektor Universitas Cenderawasih, Rektor Universitas Musamus, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Kepala Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas Provinsi Papua dan Professor Akbar Silo.
Pemerintah Provinsi Papua dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua (Ketua Team Inpres Provinsi Papua), Kepala Litbangda Provinsi Papua (Kepala sekretariatan), dan 11 kepala Dinas dan Badan di Provinsi Papua.

Pihak Universitas Cenderawasih dihadiri oleh Rektor, para pembantu Rektor, Dekan, Direktur serta para Dosen di Lingkungan Universitas Cenderawasih.
Pihak Universitas Musamus dihadiri oleh Rektor, Pembantu Rektor,Dekan dan Direktur serta dosen di lingkungan Universitas Musamus.
Pada kesempatan yang istimewa ini telah terjadi penandatanganan Kesepahaman kerjasama antara Universitas Cenderawasih dan Pemerintah Provinsi Papua dan Universitas Musamus dan Pemerintah Provinsi Papua. Ditandatangani oleh masing-masing Rektor dan Kepala Bappeda Provinsi Papua. Dalam pertemuan ini juga lahir banyak saran dan pendapat terutama dalam pengembangana dunia pendidikan dan kesejahteraan, dengan meminta kepastian kebijakan yang harus disikapi baik oleh Pemerintah Pusat, yakni dari segi pembiayaan dan keseriusan membangun Papua.

Sementara itu, Kepala Desk Papua Kementerian PPN/ Bappenas di Provinsi Papua, Samuel Tabuni menjelaskan, bahwa agenda dialog Inpres nomor 9 tahun 2017 adalah Pengembangan Kesehatan dan Pendidikan, Pengembangan Ekonomi Lokal, Tata Kelola Pemerintahan dan Hukum, Infrastruktur Dasar dan Digital
“Dengan Strategi Percepatan Pembangunan, yakni Pendekatan pembangunan berbasis budaya, wilayah adat dan fokus pada Orang Asli Papua serta Fokus pembangunan di kampung di wilayah terdepan (perbatasan), terpencil, dan tertinggal dan Penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

Ditambahkan, juga terdapat beberapa poin, antara lain Pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua dan pengusaha lokal yang berdomisili di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, . Pendampingan terhadap aparatur pemerintahan daerah dan masyarakat, Pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Serta Peningkatan kerjasama kemitraan pembangunan International, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dana pemangku kepentingan lainnya, dalam kesempatan inii, kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya, hanya dengan bersatu kita pasti membangun Tanah Tercinta,Tanah Papua,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada 11 Desember 2017. Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) untuk mengoordinasikan, menyinergikan penyusunan, dan menetapkan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai 2019,
Sumber pendanaan untuk pembangunan tersebut berasal dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa. Selain itu, melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan hasil Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat bersama indikasi pendanaannya yang bersumber dari belanja kementerian/lembaga, belanja nonkementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan dana desa.
Jokowi juga menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengoordinasikan dukungan mitra pembangunan internasional, masyarakat, organisaslikemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, swasta, dan pemangku kepentingan lain, dan mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini serta melaporkan kepada Presiden setiap empat bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (Eveerth Joumilena)











