

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengungkapkan jika untuk syarat calon, pasangan bakal Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe – Klemen Tinal atau dikenal dengan sebutan LUKMEN, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Papua.
“Ya, tinggal punyanya pak Lukas Enembe (LE) dan Klemen Tinal (KT) yang belum. Ya, karena mereka lagi urus,” ungkap Ketua KPU Papua, Adam Arisoy usai menerima demo di halaman Kantor KPU Papua, Senin (15/1/2017).
Yang jelas, kata Adam Arisoy, untuk LHKPN dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang telah mendaftar ke KPU Papua, LHKPN yang lama sudah ada, sehingga tinggal diperpanjang.
“Dari kedua pasangan calon itu mereka yang lama sudah ada. Tinggal diperpanjang saja,” katanya.
Untuk perpanjangannya, lanjut Adam Arisoy, pihaknya berharap mudah-mudahan dapat segera selesai dan diserahkan ke KPU Papua.

“Karena semua bakal pasangan calon sudah lengkap semua. Tinggal punya pak LE dan KT yang belum. Ya, karena mereka lagi urus,” imbuhnya.
Diakui, untuk syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini, kata Adam Arisoy, selain ijazah, ada KTP, pajak, LHKPN dan lainnya yang berjumlah sekitar 19 item.
Adam Arisoy mengatakan, jika pasca pendaftaran bakal pasangan calon, KPU Papua melakukan faktual terhadap ijasah dari paslon.
“Untuk partai tidak ada masalah, karena kami sudah melalui mekanisme Sipol. Sekarang tim kita sudah ada di Manado, Jakarta dan Makassar. Untuk Uncen, kita sudah masukkan surat,” ujarnya.

Soal demo dugaan ijazah palsu, Adam mempersilahkan jika masayrakat merasa KPU tidak terbuka kepada publik.
“Kami sudah bilang, jika rakyat merasa KPU tidak terbuka kepada publik, ya silahkan saja. Tapi mekanismenya, setelah kami menerima berkas, kalau dibilang palsu, bukan KPU dong didemo? Demo lah kepada perguruan tinggi yang kalian rasa itu palsu dikeluarkan, karena ada tandatangan rektor, dekan dan nomor serinya. Ya, tanyalah kesana,” imbuhnya. (bat/ab / Koran Harian Pagi Papua)











