

JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura diminta untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Rutin Mamberamo raya Thomas Alva Edison Ondi. Untuk menyikapi kekuatiran masyarakat Mamberamo Raya, maka kami meminta keseriusan Kepala Kejaksaan.
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan Kampak, Johan Rumkorem, dalam surat yang dibacakan terkait aksi demo damai sekitar tiga ratusan mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Abepura, Kamis (5/10/2017)
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Jayapura harus memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada Bendahara rutin Mamberamo raya Thomas Alva Edison Ondy, karena telah menyengsarakan masyarakat Mamberamo raya dan telah Korupsi DANA APBD Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp. “12.257. 44l.00,” katanya dalam orasi.
Serta, lanjutnya, ditambah dengan. 35.000.000.000,00 jumlah TOTAL Rp. 2I7.257.4I L44 l .00 (dua ratus tujuh belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dan Polda Papua telah menetapkan Bupati Biak Numfor sebagai tersangka karena KORUPSI uang Negara sebesar Rp. 84 Miliar pada bulan Januari 20I7.

Pihaknya meminta, Kejaksaan Negeri Jayapura segera menyurati Mendagri RI untuk mencopot pejabat penyelenggara negara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, karena telah Korupsi uang Negara senilai Rp 84 miliar.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri jayapura agar member-ikan hukuman penjara terhadap Thomas Alva Edison Ondi, yang mana telah melanggar UU No 31 Tahun 1991 dan kami meminta tidak ada penangguhan tahanan kota terhadap mantan Bendahara Rutin Mamberamo Raya Thomas Alva Edison Ondi,” desaknya.
Sementara itu, Seorang Mahasiswa, Yakobus Basutey menjelaskan, bahwa untuk hal dimaksud diatas ,maka Karni Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Se-tanah Papua yang tergabung didalam KAMPAK Papua. FPKBP. PKN. GSMPP-MR dan GNPKRI menyatakan sikap dengan tegas dan meminta kepada Kejaksaan negeri jayapura untuk memberikan kado ulang tahun tentara nasional indonesia yang ke – 72 Tahun Bagi Masyarakat Mamberamo Raya dalam bentuk Mfnangkap Dan Memenjarakan Mantan Bendehara Rutin Mamberamo Raya Thomas Alva Edison Ondi.
“Dengan adanya tuntutan ini. maka kami koalisi anti korupsi Se-tanah Papua mendukung penuh proses penanganan hukum terhadap para pelaku kejahatan korupsi di Bumi Cender-awasih yang mana saat ini terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya, yang dibenarkan Koordinator FPKB, Michael Awom.

Aksi ini diterima langsung oleh Asisten Ombudsman Papua, Melania P. Kirihio, sekaligus menjelaskan, bahwa pihaknya menerima semua aspirasi dan siap tindaklanjuti sesuai dengan prosedur kerja dari lembaga ini.
“Menurut kami adalah wajar saja apa ang disampaikan , tentunya Ombudsman tetap akan mengawal apa yang disampaikan, sehingga pesan kami harus lebih solid, sehingga kalau bisa juga melihat semua kasus untuk diproses, sehigga harus ada kepastian hukum,” katanya. (*)





