
Surat edaran yang ditetapkan di Jayapura pada tanggal 22 September 2017 ini, disampaikan Walikota BTM bertepatan saat pelaksanaan Rakornis Pengelolaan Dana Kampung di lingkungan Pemerintahan Kota Jayapura TA 2017 yang digelar di Aula Sian Soor, Kamis (28/9/2017).
Ditegaskan bahwa Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut maka kami memerintahkan kepada saudara dan seluruh pejabat pegawai di unit kerja saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
“1. Tidak melakukan pungutan apapun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Desa kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan.
3. Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparatur Desa yang terlibat sebagai pelaku pemungutan liar sesuai peraturan perundang-undangan,”
Tembusan surat edaran Walikota ini juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Menteri dalam Negeri, Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi RI di Jakarta, Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. (Rudolf)











