dalam sebuah kegiatan. (Erwin)
“Apalagi sampai saat ini belum ada pemberkasan di Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Papua,” terang dia saat memberikan arahan pada apel pagi, Senin (21/8) di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Alasan tak memproses SK mutasi tersebut, dikarenakan penempatan pegawai dari SKPD ke UPTD sampai saat masih mengikuti SK Gubernur yang lama.
Elysa juga menginstruksikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tak menerbitkan Surat Keputusan (SK) permintaan mengenai mutasi pegawai, meski penempatannya sesuai nomenklatur yang baru.
“Apalagi untuk penempatan atas permintaan sendiri dari pegawai itu. Yang jelas saya minta BKD tahan sebab jika ada SK dikeluarkan, maka gaji yang bersangkutan akan saya minta untuk ditangguhkan,” terang dia.
Wacana mutasi pegawai sebelumnnya memang pernah disebutkan oleh Sekda Papua, Hery Dosinaen. Meski begitu, mutasi Aparat Sipil Negara sebagian besarnya diprioritaskan ke kabupaten pemekaran atau di wilayah pegunungan.
Mutasi tersebut lebih kepada “membengkaknya” jumlah pegawai ASN di Pemprov Papua yang mencapai 7.000 orang. Apalagi menurut laporan yang diterimanya, beberapa diantaranya tak berkontribusi maksimal dalam melayani masyarakat.
Oleh karenanya, ia menghimbau Pemkab segera menyampaikan usulan kepada Pemprov, sehingga proses distribusi pegawai berjalan tepat sasaran.
“Intinya mutasi ini harus sesuai usulan dari Pemkab bukan atas dasar keinginan pribadi seorang aparatur sipil negara. Sebab nanti jangan ketika nanti di distribusikan, menjadi kurang atau kelebihan beban di satu tempat,”ucap dia. (Erwin /Koran Harian Pagi Papua)











