
Dalam rapat tersebut, Benhur menitipkan satu program bagi Panitia yakni mengadakan lomba kebersihan bagi 1.023 RT dan RW se-Kota Jayapura, selain dari program-program dan kegiatan yang telah direncanakan seperti pengobatan massal, pasar murah dan panggung hiburan.
Benhur menjelaskan kriteria utama yaitu kebersihan lingkungan RT/RW yang dilengkapi Pos Siskamling, Posyandu, PKK dan juga data administrasi kependudukan, buku surat masuk dan surat keluar serta data penduduk yang tercatat dalam buku administrasi RT/RW tersebut.
Dirinya berharap panitia HUT RI ke-72 membuat kegiatan dan program dengan baik berdasarkan buku panduan agar dapat diikui oleh semua Muspida dan Pemkot.
Wali Kota yang telah menjabat dua periode ini berpesan, agar kegiatan yang akan dilaksanakan tidak terlalu mengeluarkan banyak biaya, tetapi murah, meriah dan massal.
“Perayaan HUT RI ke-72 di bulan Agustus bukan hanya milik Pemkot, akan tetapi milik semua warga Kota Jayapura. Sehingga semua komponen anak bangsa yang ada disini akan terlibat dengan program-program dan kegiatan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Lanjutnya, HUT RI ke-72 harus dirayakan seluruh rakyat kota Jayapura bersama semua instansi pemerintah, baik itu instansi vertikal, Otonom dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di kota Jayapura. Dan juga bersama dengan TNI-POLRI, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan turut ambil bagian pada perayaan HUT RI ke 72 mendatang.
“Di 2017 ini, saya minta ada keterlibatan instansi-innstansi vertical dalam mengisi program-program dan kegiatan hingga 17 Agustus nanti, karena selama ini instansi vertical seperti Syahbandar Jayapura, Kandatel Jayapura, Kantor Pos Jayapura tidak pernah dilibatkan akan setiap kegiatan Pemkot Jayapura. Untuk itu, panitia harus melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan mitra-mitra kerja,” pungkasnya.
Lanjut Benhur, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk mengibarkan bendera merah putih untuk seluruh warga Kota Jayapura, mulai dari Batas Kota Jayapura, Muara Tami hingga Angkasa. Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia dan Menteri Sekretaris Negara yang dimulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus.
“Selain di mall-mall besar di Kota Jayapura, juga di taman-taman kota yang dikelola oleh (Organisasi Perangkat Daerah (OPD), paguyuban-paguyuban, dan perbankan harus memasang bendera merah putih dan memasang ucapan selamat HUT RI yang ke 72,” tuturnya. (Elsye Sanyi /Koran Harian Pagi Papua)






