
Hal ini dikatakan Benhur Tomi Mano kepada awak media di Aula Sian Soon Kantor Wali Kota, Jumat pekan kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota sempat menyebarkan laporan dari ASN Pemkot via SMS terkait dengan pemotongan yang mencapai Rp 1.000.000 yang dilakukan oleh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah-nya.
“Pembayaran gaji 13 merupakan hak setiap ASN, tidak boleh ada pemotongan dalam nilai yang kecil maupun besar dengan bentuk atau alasan apapun.Jika terjadi hal tersebut,ASN segera melaporkan ke Badan Pengawasan Internal Pemkot Jayapura,” tegas Tomi Mano.
Untuk itu, Wali Kota berharap, kepada Bendahara – Bendahara OPD, agar tidak melakukan pemotongan gaji 13. Dan juga ia berharap agar fungsi Pengawasan Internal Pemkot Jayapura dapat memainkan perannya dengan baik. (Elsye Sanyi /Koran Harian Pagi Papua).





