
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, I Wayan Mudiyasa kepada awak media mengatakan, pendaftaran secara zonasi adalah perwilayah dalam konteks rayonisasi.
“Dalam hal ini Pemkot Jayapura, menerapkan sistem tersebut bertujuan lebih mempermudah peserta didik untuk mendaftar di sekolah tersebut, diantaranya agar siswa tidak terlambat ke sekolah, pemerataan siswa dan juga mengurangi kemacetan,” ujar I Wayan, kepada media Sabtu (15/7/2017).
I Wayan Menjelaskan sebagai salah satu program inovasi yang baru, untuk sistim online secara zonasi agar pemerataan siswa di setiap sekolah, dengan kata lain agar semua sekolah mendapat siswa dan juga tidak disadari bahwa bisa mengurangi dampak kemacetan.
“Kami berharap tahun ini bisa merelai kemacetan di titik-titk jalan tertentu yang selama ini dianggap sebagai rawan kemacetan seperti, di depan jalan Sekolah Kalam Kudus, SMA Negeri 4 Jayapura, maupun di wilayah Abepura dan sekitarnya.
Menurutnya, yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB), dimana untuk tahun ini per satuan pendidikan maksimal 36 peserta didik rombongan belajar.
“Untuk siswa ditingkat SMK sebanyak 47 orang per kelas, SMA sebanyak 36 orang, sedangkan SMP maksimum 33 orang,” ujarnya. (Elsye Sanyi /Koran Harian Pagi Papua)





