
“Dari segi program kerja sudah berjalan baik, tetapi dirinya meminta agar dapat dipercepat dan di evaluasi ke dalam agar penggunaan dana-dana pemberdayaan masyarakat di Distrik Abepura yang sebanyak Rp 900 juta per tahunnya itu betul-betul digunakan dan diperuntukan bagi kepentingan masyarakat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Distrik Abepura,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Ir, H. Rustan Saru, MM., saat melakukan Sidak di Distrik Abepura, Kamis (6/7/2017).
“Sehingga ada nilai timbal balik dan karya nyata yang masyarakat bisa rasakan dan nikmati dari dana-dana dari Distrik itu. Bapak Distrik sudah laksanakan itu sudah berjalan, mudah-mudahan bisa cepat tuntas dan berhasil secara maksimal,” harapnya.
Misalnya ada kegiatan fisik yang perlu dilakukan untuk menunjang masyarakat sekaligus menunjang program kerja dari distrik tersebut, yakni pemasangan batu, pengecetan trotoar ataupun perbaikan jalan di kompleks, bisa dipakai dan dinikmati oleh masyarakat.
Kemudian dalam sidaknya kali ini, Rustan menemukan sebanyak 4 orang honorer di Kantor Distrik Abepura yang setiap bulannya mendapatkan gaji honorer sebesar Rp 700 ribu atau memberikan gaji tidak sesuai dengan standar Upah Maksimum Papua (UMP).
Rustan Saru berpesan, kepada Kepala Distrik Abepura, Bobby Awi agar segera melakukan evaluasi terkait dengan upah gaji keempat tenaga kerja honorer tersebut.
“Kita tidak boleh menerima pegawai dan memberikan upah di bawah standar UMP, karena itu melanggar aturan. Kita memerlukan tenaga mereka tetapi kita juga harus memberikan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga pegawai sejahtera, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun akan berjalan dengan baik dalam menunjang program kerja Pemkot Jayapura. (Elsye Sanyi /Koran Harian Pagi Papua)











