
WAMENA (LINTAS PAPUA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua memastikan penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) tidak lagi merekapitulasi atau menghitung suara pada Pilkada Papua 27 Juni 2018.
Ketua KPU Yalimo, Yanes Alitnoe mengatakan keputusan baru itu sedang disosialisasikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di lima distrik di sana.
“Sekalipun satu desa/kelurahan, PPS itu ada lima TPS, tetapi mereka tidak rekap di tingkat PPS. Hasil pencoblosan langsung masuk ke PPD. Jadi nanti rekapan per TPS itu semua di PPD. Kami sedang memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS,” ujar Yanes Alitnoe, di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa pekan lalu.
Yanes Alitnoe mengatakan, pada pemilihan kepala daerah tahun 2018, ada sejumlah perubahan dalam proses pungut hitung suara, misalnya pada fom C-6, TPS harus menyampaikan secara jelas surat suara tidak terpakai ke PPD.

“Yang kedua fom C-7 terkait daftar hadir pemilih. Di TPS itu harus lapor lagi pada saat rekap di tingkat PPD. Terus yang ketiga adalah surat suara kembali masuk ke PPD, itu yang bedanya pada tahun ini. Jadi kita harus memberikan bimbingan teknis sebaik-baiknya kepada anggota KPPS,” katanya.
KPU Yalimo telah merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk ditempatkan di 302 TPS yang tersebar di lima distrik di kabupaten itu.
“Setiap TPS tujuh orang. Sedang berlangsung perekrutan dan jumlah petugas TPS yang dibutuhkan adalah 2.114 orang. Kemudian PPS itu 900 orang, ditambah PPD 25 orang dari lima distrik,” katanya.
Ia mengatakan hingga kini tahapan persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua yang dilakukan di Yalimo berjalan lancar. (ANT / KORAN HARIAN PAGI PAPUA)











