
JAYAPURA (LINTAS PAPUA) – Aktivis Peduli Masalah Sosial, Jhon NR. Gobai mengatakan, bahwa pihaknya melalui Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, terkait masalah ijin pertambangan di Bumi Cenderawasih.
Dikatakan, bahwa IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua pada saat itu Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. padahal pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
“Harus ditinjau kembali bahwa di wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang izin yang menguasai Tanah Adat antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific Makmur serta PT.Madinah Qurataain,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, justur telah merugikan dan mengganggu kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi.

John Gobai, yang juga Sekretaris II Dewan Adat Papua ini menuturkan, Gubernur Papua harus peka dan sesegera melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di Papua demi kebaikan Orang Asli Papua.
“Aksi kami hanya meminta Gubernur Papua untuk Mencabut ijin-ijin dan melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di Papua serta memberikan kesempatan kepada Anak Papua untuk mengelolah Tambang di Papua sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu telah menerbitkan 56 Izin Usaha Pertambangan di Papua,” tandasnya.

Dirinya mepanyampaikan, sebuh filosofi Papua oleh perkataan I.S Kijne, Wasior, 25 Oktober 1925, yaitu Di atas batu ini, saya meletakan Peradaban Orang Papua sekalipun Orang memiliki Kepandaian Tinggi, Akal Budi dan Marifat, tetapi Bangsa ini akan Bangkit dan memimpin dirinya sendiri.
“Ini sebuah doa yang merupakan perintah tetapi juga penuntun kepada kita agar kita bangkit setelah sekian lama menonton pengelolaan SDA di Tanah Papua dan Menjadi Tuan di Negeri sendiri ,” ucapnya.
Bangkit dengan Potensi Tambang
Dalam kaitan dengan visi dan Doa diatas maka dalam kaitan dengan Pertambangan, diperlukan satu upaya sistemtas dari Pemerintah untuk memberikan Ruang kelola bagi Masyarakat dengan yang pertama dengan Penetapan WPR yang kedua adalah dengan Pengutamaan Orang Papua yang siap untuk memperoleh IUP agar dapat mengelola potensi alam daerahnya secara baik dan bertanggung jawab.
“Pengelolaannya dapat dilakukan sendiri oleh Orang Papua atau juga dia dapat membuat kerjasama dengan pihak lain dengan kompensasi yang sangat saling menguntungkan apakah Pembagian saham atau bagi hasil atau kompensasi lain yang menunjukan kedaulatan masyarakat adat,” tandasnya. (Fransisca /LintasPapua.com)





