
Kepala Badan Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Jayapura, Matias Benoni Mano, S.Par, M.KP., mengatakan, bahwa kegiatan ini dihadiri 10 Kampung Adat dan 4 kota administratif di Jayapura, masing-masing kampung di wakili kepala kampung, bendahara, pendamping kampung dan badan musyawarah kampung.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk penyeragaman dalam proses pengadaan barang dan jasa di kampung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Matias Benoni Mano, yang juga Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut.
Ditambahkan, selain itu, tujuannya adalah menambah wawasan pengetahuan para aparat kampung dalam melaksanakan kegiatan dalam mengelola dana kampung pada masing- masing kampung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan bahwa dalam mengikuti kegiatan ini harus disiplin, paling tidak atribut lengkap, ada namanya, ada lambang Korpri kalau mengaku kepala kampung.
“Kepala kampung yang saya hormati, anda beruntung, karena sekarang ada undang – undang nomor 6 tahun 2016, tentang Dana Desa, sekarang diberikan, bapak atur dengan baik kalau bapak dorang salah atur KPK turun tanggan,” tuturnya berpesan.
Disampaikan, bahwa perlunya sosialisasi, karen a ini masalah uang, ada tata caranya, bagaimana caranya di kelola, kalau itu tuntas aman buktinya. “Akan tetapi kalau fiktif tidak jelas itu berbahaya,” pesannya. (Fransisca /LintasPapua.com)






