
Penyitaan dilakukan saat pasukan penegak Perda tersebut, melakukan operasi Miras pada sebuah gudang penyimpanan milik PT Irian Jaya Sehat di Yahim, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada awal bulan Agustus 2017 lalu, dipastikan keberadaan Miras yang jumlahnya ribuan botol itu telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (18/9) lalu.
Kepastian tibanya satu konteiner Miras ini langsung disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, dalam hal ini mewakili pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura didampingi Kasatpol-PP Kabupaten Jayapura Yance M. Demetouw dan Kabag Humas Setda Kabupaten Jayapura, Sabri M. Nur, di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin (18/9) lalu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, mengaku, ribuan Miras yang dikemas dalam satu konteiner tersebut telah dikembalikan (tiba) ke pabrik perusahaannya di Surabaya.
“Jadi, ribuan botol miras yang dikemas dalam satu kontainer, yang telah kita pulangkan melalui kapal barang atau kontainer Oriental Jade pada Sabtu (9/9) pekan lalu itu telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya kemarin (Senin 18/9 lalu), ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017) kemarin.
Selain memastikan tibanya Miras satu konteiner ini, Kapolres Gustav juga mengungkapkan, bahwa dirinya bersama tim terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap jumlah Miras tersebut.
Kita juga mengecek jumlahnya, dan kita pastikan bahwa jumlah Miras ini tidak berkurang sedikitpun, paparnya.
Lanjut kata Kapolres Gustav, dirinya dan Kasatpol-PP bersama pihak perusahaan pembuat Miras itu melakukan serah terima. Ia juga menyampaikan kepada pimpinan dari perusahaan pembuat atau pemilik Miras satu kontainer tersebut, agar tidak lagi melakukan pengiriman Miras ke Provinsi Papua, khususnya kewilayah Kabupaten Jayapura.
Dengan harapan, apa yang telah saya sampaikan kepada pimpinan perusahaan Miras asal Surabaya ini dapat diikuti oleh perusahaan produsen (pembuat) Miras lainnya. Supaya tidak lagi mengedarkan atau mengirim Miras ke Kabupaten Jayapura, jelasnya.
Apabila kedepannya ada perusahaan Miras serta pihak lainnya yang mengirim atau menjual Miras diwilayah hukum Polres Jayapura, maka kami siap melakukan tindak tegas, tutup Kapolres Gustav dengan nada tegas. (Irfan / Koran Harian Pagi Papua)





