“Kami meminta kepada aparat yang sah di NKRI baik Pemerintah Provinsi Papua maupun Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Papua dan Kejaksaaan Negeri Jayapura untuk menindak tegas kelompok-kelompok radikal dan bertentangan dengan UUD 1945 yang menimbulkan keresahan di masyarakat Papua,” tegas Ramses kepada wartawan di kediamannya, Selasa (29/8/2017).
Ramses menjelaskan, bahwa kemerdekaan untuk rakyat Papua sudah diraih bersama Indonesia pada 17 Agustus 1945 silam. Sehingga makna kemerdekaan yang sekarang adalah memerdekakan diri dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.
“Jadi tidak ada tempat di Tanah Papua bagi pelaku dan pendukung kelompok separatis, aktivitas kelompok separatis nyata, karena itu sangat menghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat di Tanah Papua, tanah damai dan tanah terberkati yang dititipkan oleh Tuhan,” katanya.
Kepada seluruh masyarakat, lanjut Ramses, untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, karena sebentar lagi terdapat momen peringatan Idul Adha, sehingga yang dikedepankan adalah kegiatan silaturahmi untuk mempererat persaudaraan antar sesama masyarakat Papua agar benar-benar terwujud Papua Tanah Damai.
“Saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Papua untuk merapatkan barisan dan bersatu padu guna mewujudkan pembangunan di Papua supaya lebih maju, aman, damai dan sejahtera dalam bingkai NKRI,” pesannya.
“Kemudian kepada seluruh lapisan masyakarat di Tanah Papua untuk mewujudkan Papua Tanah Damai, tanah yang diberkati, dan tanah titipan Tuhan bagi kesejahteraan orang Papua,” mengakhiri pembicaraan. (*)







