
“Kami memberikan remisi karena selama ini berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Abner Banosro, SH, MH., dalam acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Kamis (17/8/2017).
Dirinya menjelaskan, dari total 1006 narapidana adalah Lapas Abepura 280 orang, Lapas Narkotika Jayapura, 174 orang, Lapas Merauke 178 orang, Lapas Timika 68 orang, Lapas Biak 91 orang dan Lapas Serui 53 orang, Lapas Nabire 107 orang, Lapas Wamena 46 orang, Cabang Rutan Tanah Merah 3 orang dan Lapas Militer Jayapura 6 orang.
“Kami sampaikan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Papua yang memberikan perhatian bagi kemajuan permasyarakatan di Tanah Papua,” tutur Banosro.
Dikatakan, dalam pemberia remisi yang berhak mendapatan remisi bebas adalah sebanyak 22 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, TEA Hery Dosinaen mengatakan, pemberian Remisi luar biasa sangat banyak dari Pemerintah Indonesia untuk Papua.
“Kita melihat perubahan paradigma dengan Kepemimpinan Presiden Jokowi, sehingga menaruh perhatian pada warga binaan untuk mendapat remisi,” katanya.
Pemerintah Daerah, Kata Sekda, akan selalu mendukung, sehingga Kakanwil dan semua stakeholder untuk berkoordinasi kepada Gubernur akan kebutuhan yang ada, sehingga bisa dibantu.
“Bagi kami ini perubahan kebijakan yag luar biasa dan ini merupakan kebijakan yang memberikan remisi dan kebebasan, tentunya ini perhatian yang luar biasa,” kata Sekda.
Mengakhiri kunjungan ke Lapas Klas II Abepura, Sekda Papua bersama rombongan dan mengajak semua pegawai dan warga binaan untuk mengambil barang jualan dan kerajinan tangan dan semua biaya akan dibayarkan oleh Sekda, sebagai apresiasi atas kerajinan tangan yang dibuat, ada kaca muka, bingkai foto, ada mej beljar dan meja lampu, semua diambil habis. (Eveerth Joumilena)





