
“Untuk lima Kampung lain belum mendapat dana desa tersebut karena revisi belum masuk, harus SK peraturan kampung terbit. Jadi saat ini revisi hasil masih dievaluasi,” kata Kepala BPKAD Kota Jayapura, DR. Adolf Siahay kepada awak media di Aula Sian Soor, Rabu (9/8/2017).
Ia meminta, kepada Kepala BPBK Kota Jayapura untuk mendorong lima kampung untuk memasukan revisi secepatnya, apalagi sudah bulan Agustus sehingga dana tersebut bisa diterima oleh kampung yang belum mendapat dana desa tersebut.
“Dana ini berkaitan dengan dana ADD dan APBD, sekaligus dana desa, dan bagi hasil untuk 9 kampung, namun ada 5 kampung belum terima dana desa tersebut. Saat ini sudah terima dana desa sekitar mencapai 60 persen untuk tahap pertama,” paparnya. (Elsye Sanyi /Sumber Koran Harian Pagi Papua)





