
“Pemberlakuan sanksi adat di Provinsi Papua bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak cukup untuk melindungi perempuan dan anak,” unngkap Anike Rawar belum lama ini di Wamena.
Dijelaskan, secara aturannya, memang pemberlakukan sanksi adat mudah diterima, namun dalam penerapannya tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan baik terhadap anak dan perempuan.
Dikatakan, hal inni dapat terbukti bahwa perlakukan dan tindakan yang sama akan terus terjadi jika aturan sanksi adat terus diterapkan, karena pelaku akan merasa mudah unntuk membayar beban masalah dan setelah itu melakukannya lagi, sehingga sangat perlu adanya aturan adat yang kuat terhadap pelaku KDRT.
“Saat ini saja ada 2.000 kasus yang dilaporkan, dan kasus-kasus ini tersebar di Provinsi Papua dan Papua Barat dan jumlah ini sangat tinggi sejak enam bulan awal di tahun 2017,” ungkap Anike.
Ditambahkan, jumlah yang begitu banyak merupakan jumlah yang telah dilaporkan, belum ditambah dengan jumlah yang hingga saat ini belum dapat dilaporkan ke pihaknya, sehingga untuk hal ini sangat penting peran semua pihak untuk turut serta melaporkan tindak kkerasan terhadap anak dan perempuan. (Ema)







